PANDUAN PENERJEMAHAN (TRANSLATION)
1. UPT Bahasa menerima penerjemahan dari bahasa – bahasa asing ke Bahasa Indonesia (atau sebaliknya) untuk bahasa -bahasa asing sebagai berikut:
PENTING: Penerimaan dokumen terjemahan untuk tahun 2024 di UPT Bahasa Unsrat hanya sampai dengan tanggal 31 November 2024 mengingat tahun anggaran berakhir di bulan Desember 2024. Penerimaan dokumen juga mengikuti ketersediaan ‘translator’ yang ada.
PENTING: Sebelum melakukan pembayaran, Dokumen yang akan diterjemahkan harus dikonfirmasikan terlebih dahulu ke UPT BAHASA (Hub: Linda Ponomban, No. Hp: 081340796481).
4. Setelah dokumen yang akan diterjemahkan dikonfirmasi oleh UPT Bahasa Unsrat, silakan melakukan pembayaran langsung ke Rekening Unsrat dengan mengambil Nomor Billing di Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat (di Belakang Gedung Kantor Pusat Unsrat). Bagi civitas Unsrat, pengambilan nomor billing dapat melalui portal Inspire Unsrat.
6.Setelah itu silahkan membawa bukti pembayaran (Slip Merah Muda) ke UPT Bahasa bersama Dokumen yang telah dikonfirmasi untuk diterjemahkan.
Catatan :
Mengetahui:
Andriyani Marentek, SS., M.A., Ph.D