UPT Bahasa UNSRAT memberikan layanan penerjemahan dokumen dan tulisan ilmiah serta asistensi kebahasaan kepada staf akademik di UNSRAT dan masyarakat umum untuk memperbaiki karya ilmiahnya, seperti artikel jurnal atau proceeding yang dipersiapkan untuk dipublikasikan secara nasional maupun internasional dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing terutama Bahasa Inggris.
Biaya Jasa Penerjemahan dokumen seperti KK, KTP, Sertifikat, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijasah SD/SLTP/SLTA/Ijazah S1/S2, Transkip Akademik, Abstrak, Teks Ilmiah/Non Ilmiah dan sebagainya (berdasarkan SK Tarif Terbaru Rektor UNSRAT, No.1098/UN12/LL/2020, tanggal 08 Oktober 2020) adalah sebesar Rp 200.000,00 per halaman, dengan ukuran kertas A4 margin normal, dengan jarak pengetikan 1,5 spasi, dan font Times New Roman 12.
Dokumen dapat dibawa ke UPT Bahasa UNSRAT setiap hari kerja (09.00-16.00 WITA). Panduan persyaratan selengkapnya dalam tautan di bawah ini:
SYARAT PENERJEMAHAN UPT BAHASA UNSRAT 2022
Contact person: Sdr. Linda Ponomban, SE di no WA: 081340796481.