PANDUAN PENERJEMAHAN (TRANSLATION)
DI UPT BAHASA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
TAHUN 2025
1. UPT Bahasa menerima penerjemahan dari bahasa – bahasa asing ke Bahasa Indonesia (atau sebaliknya) untuk bahasa -bahasa asing sebagai berikut:
● Bahasa Inggris
● Bahasa Jerman
● Bahasa Jepang
PENTING: Penerimaan dokumen terjemahan untuk tahun 2025 di UPT Bahasa Unsrat hanya sampai dengan tanggal 30 November 2025 mengingat tahun anggaran berakhir di bulan Desember 2025. Penerimaan dokumen juga mengikuti ketersediaan ‘translator’ yang ada.
Cat.: Kami tidak akan menerjemahkan dokumen yang dimasukkan setelah melewati tanggal ini, meskipun dokumen tersebut telah dibayar.
2. Biaya per lembar Dokumen hasil Terjemahan : Rp. 200.000,-
PENTING: Sebelum melakukan pembayaran, Dokumen yang akan diterjemahkan harus dikonfirmasikan terlebih dahulu ke UPT BAHASA (Hub: Linda Ponomban, No. Hp: 081340796481).
Cat.: Kami tidak akan menerima dan menerjemahkan dokumen yang belum dikonfirmasikan terlebih dahulu ke UPT Bahasa meskipun dokumen tersebut telah dibayar. Dana yang telah dibayarkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dianggap hangus dan tidak dapat diminta kembali. Untuk itu mohon dokumen yang akan diterjemahkan dikonfirmasikan terlebih dahulu di UPT Bahasa Unsrat.
3. Berkas / Dokumen yang akan diterjemahkan harus DILEGALIZIR ASLI dari Instansi atau Lembaga yang terkait.
4. Setelah dokumen yang akan diterjemahkan dikonfirmasi oleh UPT Bahasa Unsrat, silakan melakukan pembayaran langsung ke Rekening Unsrat dengan mengambil Nomor Billing di Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat (di Belakang Gedung Kantor Pusat Unsrat). Bagi civitas Unsrat, pengambilan nomor billing dapat melalui portal Inspire Unsrat.
5. Setelah mendapat Nomor Billing, silakan membayar langsung di Bank BNI Cabang Unsrat dengan memperlihatkan nomor Billing.
6.Setelah itu silahkan membawa bukti pembayaran (Slip Merah Muda) ke UPT Bahasa bersama Dokumen yang telah dikonfirmasi untuk diterjemahkan.
7. Berkas/Dokumen dapat dibawa ke UPT Bahasa Unsrat setiap hari kerja, pukul 09.00-16.00 WITA.
8. Hasil Terjemahan dapat diambil paling cepat dalam 5 (Lima) hari kerja.
Catatan :
● Ukuran kertas yang digunakan dalam hasil Terjemahan adalah:
Kertas A4, Font 12, Margin kiri, kanan, atas dan bawah ( masing-masing 3 cm ), Spasi 1,5.
● Jika ternyata hasil dari terjemahan lebih dari total lembar yang dibayarkan saat pertama kali dimasukkan, selisih lembar yang belum dibayar harus dibayarkan ke Rekening Unsrat sebelum dokumen hasil terjemahan diserahkan.
● Contact person: Sdr. Linda Ponomban, SE di no WA: 081340796481.